MediaMuslim.Info – Sebagian kulit hewan baik yang boleh dimakan maupun yang tidak suci untuk dimakan, diolah dan dimanfaatkan oleh sebagian manusia untuk dijadikan berbagai barang atau pernik seperti jaket, ikat pinggang, sepatu dan berbagai barang lainnya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita tidak boleh gegabah, kita harus mengetahui terlebih dahulu batasan-batasan penggunaan kulit hewan tersebut, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum. (more…)
Archive for the ‘Kontemporer’ Category
Barang-Barang Dari Kulit Hewan
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| Leave a Comment »
Menyembelih Pada Hari Tertentu Untuk Mayit
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Seorang muslim meninggal dunia, sementara itu dia memiliki banyak anak dan harta. Bolehkah anak-anaknya menyembelih kambing untuknya atau membuatkan roti (makanan) pada hari ketujuh atau keempat puluh sebagai hadiah atas nama bapaknya dengan mengundang kaum muslimin ?
Sedekah yang di berikan atas nama orang yang meninggal dunia adalah disyari’atkan. Memberi makan fakir miskin dan para tetangga, serta memuliakan kaum muslimin (dengan menjamunya), adalah bentuk-bentuk kebajikan dan kebaikan yang di anjurkan oleh syari’at. Akan tetapi, menyembelih kambing, sapi, onta, unggas atau hewan-hewan lainnya pada hari kematian atau pada hari-hari tertentu (sesudahnya), seperti hari ketujuh atau keempat puluh adalah perbuatan yang tidak ada didalam Islam. Demikian pula membuat roti (makanan) pada hari-hari tertentu, hari ketujuh atau keempat puluh, atau pada hari Kamis dan Jum’at atau malam harinya, untuk di sedekahkan atas nama si mayyit adalah penyimpangan yang tidak pernah ada pada masa Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. Karena itulah wajib meninggalkan penyimpangan ini sebagaimana sabda Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka (amal itu) tertolak !” (HR: Bukhari). (more…)
Mewarnai Rambut Dengan Warna Tertentu
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Orang yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mewarnai rambutnya dengan selain warna hitam dengan menggunakan daun pacar atau warna coklat, adapun mewarnainya dengan warna hitam maka tidaklah boleh berdasarkan sabda Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Ubahlah (warna) rambut yang beruban ini dan jauhkanlah dari warna hitam.” (more…)
Beli Barang Dapat Hadiah
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Dengan membanjirnya produk kebutuhan hidup plus menjamurnya pusat belanja akan memperbesar tingkat daya saing. Hal ini diperparah dengan kondisi pasar yang lesu akibat daya beli masyarakat yang cenderung menurun. Seakan kondisi perekonomian rakyat tidak semakin membaik, justru sebaliknya. Kondisi demikian tentu membuat pihak produsen dan penyalur harus berpikir keras demi terjualnya barangnya. Berbagai metode penjualan dari door to door hingga iming-iming hadiah semakin beragam. Intinya satu, menarik pembeli untuk berbelanja barang yang diproduksi penjual.
Setiap Anda belanja barang senilai Rp 500 ribu, maka berhak mendapat voucher belanja senilai Rp 100 ribu. Berlaku untuk kelipatannya” Anda tentu pernah menjumpai iklan semacam ini. (more…)
Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| 1 Comment »
MediaMuslim.Info – Terkadang kita lupa atau kurang mengetahui bahkan tidak mengetahui sama sekali mengenai bagaimana hukumnya jika kita membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak berwudhu. Pada ksempatan kali ini marilah kita mempelajari mengenai hukum orang yang membaca Al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudlu’, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf? (more…)
Tidak Boleh Bersumpah Demi Sholat atau Demi Tanggungjawab
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Apakah boleh mengucapkan celaan dengan mengatakan kepada saudara sendiri: “Sumpah demi tanggungjawabmu? Demi shalatmu?,” atau dengan ucapan: “Sumpah kamu akan mendapatkan kesulitan kalau benar kamu berbuat demikian?” Kebiasaan meminta sumpah seperti itu sudah tersebar luas di kalangan para wanita, pria dan anak-anak kecil. (more…)
Mengadukan Masalah Kepada Makhluq
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Apa hukum orang yang mengeluhkan kondisinya kepada selain Alloh Ta’ala setelah mengadukanya kepada Alloh Ta’ala. Karena jiwa orang tersebut merasa sesak ketika mendapatkan cobaan. Apakah ia boleh mencari hiburan dari hamba Alloh Ta’ala yang lain, untuk dapat mengeluarkan mereka dari beban yang menghimpin dada mereka. Bisa dengan cara meminta nasihat atau bimbingan dari mereka. Atau yang demikian itu menunjukkan ketidakpercayaan dirinya terhadap Alloh Ta’ala yang akan memperkenankan doa mereka? (more…)
Barang-Barang Yang Terbuat Dari Kulit Hewan
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 23, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Sebagian kulit hewan baik yang boleh dimakan maupun yang tidak suci untuk dimakan, diolah dan dimanfaatkan oleh sebagian manusia untuk dijadikan berbagai barang atau pernik seperti jaket, ikat pinggang, sepatu dan berbagai barang lainnya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita tidak boleh gegabah, kita harus mengetahui terlebih dahulu batasan-batasan penggunaan kulit hewan tersebut, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum. (more…)
Hanya Membaca surat Al-Ikhlas
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 22, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Sebagian kaum muslimin beranggapan bahwa cukuplah bagi mereka membaca Surat Al-Ikhlash saja sebanyak tiga kali, dengan alasan bahwa jika membaca Surat Al-Ikhlash (Qul huwallahu Ahad) tiga kali pahalanya sebanding dengan pahala membaca seluruh Al-Qur’an, maka apakah dosa jika seorang muslim meninggalkan membaca Al-Qur’an karena merasa cukup dengan membaca surat Al-Ikhlash tiga kali ? (more…)
Menghadirkan Jin
Posted in Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati on June 22, 2007| Leave a Comment »
MediaMuslim.Info – Di masyarakat sekarang ini, terdapat sebagian orang (bahkan sebagian mereka adalah dari kalangan kaum Muslim) yang mendatangkan jin dengan mengucapkan mantra-matra kemudian memerintahkannya untuk mengeluarkan “harta karun” yang telah terkubur (terpendam) lama di suatu tempat. atau memintanya memberikan kekuatan atau lain-lainnya. (more…)